HUKUM MENGAMALKAN WIRID TANPA GURU


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya senantiasa mengamalkan banyak wirid; antara lain Asma al-Husna, shalawat Nariyah, shalawat Munfarijiyyah, shalawat Thibbiyah, ayat Kursi dan sebagainya. Terus terang, kami dapatkan wirid ini semua dari buku, bukan dari seorang guru. Saya tertarik karena khasiat atau manfaat wirid-wirid itu yang begitu besar. Pertanyaan kami, mungkinkan amal saya diterima Allah padahal ilmu tersebut tidak kami dapatkan melalui seorang guru. Apa karena tanpa seorang guru itu sehingga agaknya tujuan kami menjadi tersendat, tak seperti manfaat yang dituliskan dalam buku tersebut? Tolong, apakah ada jalan keluarnya dalam mengamalkan wirid-wirid itu tanpa ijazah dan guru. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Aminullah Hasan

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya perlu diketahui, kegiatan itu tidak bisa dikategorikan tarekat. Itu memiliki arti sebagai nilai tambah yang menjadi kewajiban, di luar shalat lima waktu. Sudah selayaknya pendekatan kepada Allah tidak terbatas hanya pada shalat lima waktu. Karena ia memiliki kemampuan untuk mendorong kekhusyukan, kebutuhan dan keperluan kita kepada Allah (Swt). Selainnya, hal itu berarti melatih pendekatan agar serangkaian wirid yang kita lakukan itu, bisa memperkuat kedudukan kita dalam shalat. Ini penting, karena shalat adalah kegiatan pertama yang dipertanyakan setelah hari Kiamat nanti.

Selain akhlak dan adab, keutamaan shalat dinilai melalui kekhusyukan. Dan kekhusyukan tanpa dilatih dengan membaca serangkaian wirid dan sebagainya itu, akan sulit tercapai. Dengan bacaan itu kita akan lebih banyak mendekatkan diri kepada Allah selain hanya pada saat shalat lima waktu.

Menjawab pertanyaan Anda, dalam satu sisi, niat ibadah itu tidak ada yang tercela. Semua baik, tapi afdalnya kita harus berjalan dalam aturan yang baik berdasarkan pelajaran yang diterima. Karena sesuatu yang tidak tepat dari yang sebenarnya, sama artinya dengan membeli obat tanpa resep. Tahu khasiat obat-obatan tapi tidak mengetahui cara menggunakannya. Buku-buku itu seperti buku obat-obatan. Kalau meramu sendiri, sesuai dengan buku, itu artinya sekadar teori. Buku tidak pernah menceritakan orang-orang yang pernah memi-num obat itu.

Karena itu, perlulah kiranya seorang guru. Apalagi makna dalam doa yang keluar dari Hadist atau perintah Allah, tidak dapat ditafsirkan semudah itu. Untuk dapat dimaknai, harus sesuai dengan asbab an-nuzul (sebab-sebab turunnya Al-Qur'an) dan asbab al-wurud (Hadist). Jadi mana mungkin akan menempatkan dhômir (keterangan) atau (landasan). Atau minimal secara jamaknya akan tepat bila memiliki guru, terkecuali shalawat Nabi. Maka praktis, yang lainnya itu sulit. Jadi, sebaiknya semua itu menggunakan guru.

0 Response to "HUKUM MENGAMALKAN WIRID TANPA GURU"

Post a Comment

Silahkan komentar atau promosi disini ga ada filter kok :D