Hukum Jual Beli Online Dalam Islam

HUKUM JUAL BELI ONLINE

Disampaikan oleh : Ust. DR. Arifin Badri, Lc. M.A.
(Rektor STDI Imam Syafi'i, Jember)

1.Memenuhi Rukun Ekonomi dalam Islam

2.Barang yang dijual adalah milik penjual, kecuali jika sudah diberi amanah oleh pemilik barang

3.Tidak menunda pembayaran, pengiriman barang dilakukan jika pembayaran sudah lunas

4.Emas dan perak tidak boleh dijual secara online

5.Dropshipping  : pembayaran tidak boleh dilakukan jika penjual belum terima barang dari suplier

6.Dropshipping : menaikkan harga barang harus seijin pemilik

7.Dropshipping : tidak perlu menjelaskan kepada pembeli jika kita hanya perantara, yang terpenting adalah izin pemilik barang.

8.Denda pembatalan transaksi berupa uang DP hangus diperbolehkan dalam jual beli karena pembatalan selalu merugikan penjual, asal sudah ada kesepakatan sebelumnya.

9.Membeli Properti yang belum jadi hukumnya halal asalkan tidak melibatkan bank/finance sebagai pihak ketiga.Transaksi seperti ini adalah akad istina atau “pesan buat”.

10.Jual beli barang KW hukumnya halal bagi pembeli dan penjual jika proses jual beli sesuai syariat dan pembeli tahu bahwa barang yang dibeli adalah KW.Memproduksi barang KW merupakan perilaku pencurian, sehingga memproduksi barang KW hukumnya haram.

11. Jual beli online produk KW yg sdh diberitahukan. Jual belinya boleh, tapi mencuri desain yg sdh dipatenkan haram. Menjual boleh. Membuatnya tidak boleh. Yg bertanggungjawab adalah pembuatnya.

12.  Tidak boleh jual beli online saat adzan jum'at dikumandangkan dan saat di dalam masjid.

13. Jasa apapun yg melayani lokalisasi/diskotek/gereja adalah haram. Kita tidak boleh berkontribusi dalam perbuatan dosa kesyirikan & kemaksiatan. Karna diharamkan tolong menolong dalam dosa & permusuhan.

14. Jual beli kredit boleh asal tidak ada denda keterlambatan & tdk melibatkan pihak ketiga (finance/bank/dlsb). Menawarkan kredit ataupun cash boleh saja, asalkan saat akad/sepakat harus 1 harga. Kalau kredit, harus jelas dicicil berapa, kapan dst.

15. Tidak boleh bersepakat atas transaksi riba, misal kartu hutang (kredit). Solusi: akun virtual paypal atau kartu kredit dirubah jadi kartu debet. Kartu kredit bermasalah karna klien diminta bertransaksi dg skema hutang, baru membayar, kalau telat didenda. Jadi harus dibalik, rekeningnya diisi duit dulu, baru belanja (skema kartu debet).

16. Software bajakan haram. Pake yg gratisan.

17. Simpan Pinjam Koperasi menggunakan sistem riba. Hukumnya tetep haram walaupun di belakang ada pembagian SHU.

18. Pulsa adalah jasa layanan komunikasi. Vouchernya bukan uang. Hanya istilah untuk mempermudah memahami, daripada pake istilah byte, mb dlsb. Sehingga menjual voucher pulsa halal, tidak sama dengan menjual uang.

#NAM


BAGI ANDA YANG INGIN MEMBUAT TOKO ONLINE MURAH DENGAN HARGA YANG TERJANGKAU BISA KUNJUNGI INDOWEBDESAIN.COM 
HARGA MULAI DARI 200RB AN S/D 400RB LENGKAP TINGGAL PAKAI
NO HP 08999993076 (WHATSAPP READY)

0 Response to "Hukum Jual Beli Online Dalam Islam"

Post a Comment

Silahkan komentar atau promosi disini ga ada filter kok :D